Yang Mau Nikah, Kenali Hukum Menikah Dalam Islam Dulu

Ketika Anda hidup dengan manusia lain, maka apapun yang akan Anda lakukan harus ada aturannya. Dimana peraturan tersebut akan mengatur hukum Anda dalam melakukan berbagai macam tindakan. Ada beberapa hukum dalam kehidupan sehari hari yang akan Anda temukan, Anda akan menemukan hukum adat dan hukum agama dalam kehidupan Anda.

Di dalam dunia pernikahan, juga akan ada aturan hukum menikah dalam Islam yang akan menjadi pedoman bagi Anda yang ingin menikah secara Islam yang pasti. Selain memang agama Islam, agama lainnya juga mengatur cara menikah yang sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh calon yang akan menikah tersebut.

Kebanyakan ulama Islam berpendapat kalau melakukan pernikahan bukan sesuatu yang diwajibkan oleh Allah. Namun hukum yang kebanyakan dianut tentang pernikahan dalam Islam adalah sunah. Namun ada pula beberapa golongan dalam Islam yang berpendapat kalau hukum melakukan pernikahan adalah wajib. Wajib atau sunahnya melakukan pernikahan tergantung kepada tujuan Anda dalam melakukan pernikahan tersebut.

Bahkan ada beberapa ulama yang berpendapat kalau melakukan pernikahan Islam itu juga bisa berhukum menjadi mubah. Semua pendapat ulama berkaitan dengan pernikahan tentunya mempunyai alasan sendiri dan tentunya hukum pernikahan ini akan sangat bergantung kepada kepentingan di dalam melakukan pernikahan tersebut yang pasti. Ini juga yang membuat hukum pernikahan bagi masing-masing ulama mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri.

Ketika Anda akan membahas tentang hukum menikah dalam Islam, maka memang akan ada beberapa mazhab berkaitan tentang pernikahan yang akan Anda temukan di agama Islam. Perbedaan mazhab tersebut bisa saja berkaitan dengan bagaimana cara ulama dalam menafsirkan arti dari pernikahan itu sendiri. Kalau Anda melihat pada hadist dan juga Al-quran, maka melakukan pernikahan akan sangat dianjurkan demi kebaikan si umat sendiri.

Namun, kalau Anda melihat kondisi yang ada pada zaman sekarang benar rasanya kalau ada anggapan ulama kalau melakukan pernikahan merupakan hal yang diwajibkan. Paling tidak memang di dalam melakukan pernikahan harus ada hal yang membuat hukum dari melakukan pernikahan menjadi wajib, sunah ataupun menjadi mubah.

www.pexels.com

Hukum Menikah dalam Islam Berdasarkan Kondisi Calon Mempelai

Hukum Wajib

Ada beberapa hukum memang saat Anda akan melakukan sebuah pernikahan. Hukum pertama dalam melakukan pernikahan menurut Islam adalah wajib. Sebuah pernikahan akan wajib dilakukan ketika Anda sudah mampu untuk menyelenggarakan pernikahan, nafsu yang sudah mendesak, dan juga ada rasa takut bisa berbuat zina ketika pernikahan tersebut tidak dilakukan dengan segera. Kalau tidak melakukan pernikahan, dikhawatirkan memang membuat nafsu yang dipunyai orang tersebut membuatnya bisa melakukan perzinahan yang menjadi larangan agama Islam tentunya.

 

Dalam sebuah Surat An-Nuur Ayat 33 dijelaskan bahwa hukum menikah dalam Islam akan menjadi wajib ketika bujang tersebut sudah mampu dalam melakukan pernikahan. Selain itu memang takut akan terjadi perzinahan saat pernikahan tidak dilakukan. Sedangkan untuk menyelamatkan agama yang dimilikinya tersebut tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan selain memang dengan melakukan pernikahan.

Kalau sampai hal tersebut terjadi, maka memang seorang bujang tersebut dianjurkan dan malahan diwajibkan untuk segera melakukan pernikahan.  Nah, yang jadi masalah kalau seorang bujang yang sudah sanggup untuk pernikahan ternyata tidak mau menikah dengan alasan tidak siap. Kalau memang yang bersangkutan sudah mampu melakukan pernikahan namun nafsunya tidak terlalu menggebu, tentunya hukum pernikahan yang akan dikenakan kepadanya menjadi sunah.

www.pexels.com

Hukum Menikah Sunah

Hukum di dalam melakukan pernikahan menjadi sunah ketika Anda dianggap sudah sanggup dalam melakukan pernikahan namun nafsu yang Anda punya tidak terlalu menggebu dan Anda juga tidak terlalu terburu-buru di dalam melakukan pernikahan tersebut. Hukum pernikahan menjadi wajib bagi seorang bujang ini ketika dia sudah mendapatkan satu titik dimana nafsunya sudah menggebu dan dia sudah sanggup melakukan sebuah pernikahan. Namun, hukum melakukan pernikahan sunnah ini memang menjadi salah satu hal yang banyak diperderbatkan. Dalam sebuah firmannya Allah memang tidak menganjurkan seseorang untuk tidak melakukan pernikahan selama hidupnya. Akan lebih baik memang ketika orang hidup di dalam sebuah pernikahan karena ada orang yang akan menjadi pendampingnya.

Hukum Menikah Haram

Melakukan pernikahan juga bisa membuat Anda mendapatkan dosa dengan keadaan tertentu. Bagi seorang yang tidak bisa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin dan lahiriah pasangannya, maka baginya sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan karena akan menjadi haram hukumnya kalau sampai pernikahan tersebut dilakukan. Kalau memang keadaan yang membuat tidak bisa menggelar dan juga membiayai kehidupan setelah melakukan pernikahan, maka memang sangat dianjurkan untuk tidak segera melakukan pernikahan. Hal ini tentunya dilakukan demi kebaikan dua orang yang akan melakukan pernikahan dalam Islam tersebut.

Pernikahan Hukumnya Makruh

Melakukan pernikahan menurut hukum menikah dalam Islam pun juga bisa menjadi makruh. Nah, sebuah pernikahan tidak dianjurkan dan bahkan dianggap hukumnya menjadi makruh saat bujang tersebut sudah mempunyai harta atau uang yang bisa digunakan untuk kehidupan dalam pernikahan namun tidak mempunyai nafsu yang bisa melayani pasangannya secara kerohanian dan kebatinan. Nah, bagi yang tidak kuat syahwatnya dan tidak sanggup dalam melakukan pernikahan, maka dianjurkan untuk lebih memilih melakukan pekerjaan lebih dulu ataupun fokus kepada pendidikan yang akan dilakukannya.

Hukum Menikah Mubah

Melakukan pernikahan juga bisa membuat hukum pernikahan menjadi mubah. Bagi seorang laki-laki yang tidak terdesak di dalam melakukan pernikahan dan tidak ada syarat untuk bisa pernikahan karena haram hukumnya, maka ketika akan melakukan sebuah pernikahan, maka hukum yang akan diterapkan kepadanya menjadi mubah.

www.pexels.com

Larangan Dalam Pernikahan dalam Hukum Islam

Ketika Anda sudah akan melakukan pernikahan dan sudah ada pengikatan pasangan dalam bentuk tukar cincin tunangan, maka Anda juga harus paham dengan apa saja larangan yang ada di dalam pernikahan menurut agama Islam. Dalam hukum pernikahan secara Islam memang ada beberapa aturan yang mesti Anda perhatikan karena kalau sampai Anda salah dalam mengartikan pernikahan dalam Islam, maka bisa saja pernikahan yang telah Anda lakukan tersebut tidak akan mendapatkan restu dan juga pahala dari Allah. Nah, berikut ini ada beberapa larangan menurut hukum menikah dalam Islam yang harus Anda pahami bersama:

  1. Larangan untuk melakukan pernikahan dengan yang beda agama.
  2. Larangan di dalam melakukan pernikahan dengan kerabat sedarah dengan hubungan yang sudah terlalu berdekatan.
  3. Larangan melakukan pernikahan karena hubungan sesusuan.
  4. Larangan melakukan pernikahan karena hubungan semenda.
  5. Larangan melakukan pernikahan poliandri.
  6. Larangan untuk melakukan pernikahan dengan pria atau wanita yang menjadi pezina.
  7. Larangan melakukan pernikahan pada bekas istri atau suami yang telah ditalak tiga, dan
  8. Larangan untuk melakukan pernikahan bagi pria yang sudah mempunyai istri empat.
www.pexels.com

About the Author

Wenquian